Kamis, 15 Februari 2024

satu hari setelah pencoblosan pemilu

Pernyataan pertama dari para pemilih, warga negara Indonesia ya keinginan pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu putaran. Kenapa?
Pemilu satu putaran apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah dengan syarat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 416 ayat 1)
Keuntungan bila Pemilihan Presiden 2024 berlangsung satu putaran, khususnya dari sisi ekonomi. Pemerintah dapat menghemat anggaran pesta demokrasi lima tahunan itu sebesar Rp17 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp10 triliun untuk pendukung keamanan, serta biaya lainnya. Lainnya adalah dapat mencegah instabilitas politik dan kemandekan ekonomi, terutama dalam hal investasi. Lainnya lagi, menghindari ketegangan ideologis yang dapat mempolitisasi agama.
Kalimat terakhir alinea di atas bisa membuat dahi berkerut. Bisakah? Politisi menghalalkan segala cara untuk memenangkan kompetisi bisa terjadi. Pernyataan dibuat tentunya ada pengalaman yang ga enak pernah terjadi. Pengalaman yang ga ingin diulang dan itu telah terjadi dan seharusnya Sang Pemenang merasa puas serta pendukungnya pun bisa lega bisa bekerja dengan baik dan penuh prestasi menjadi contoh bagi daerah lain. Kenapa ini tidak terjadi? Kenapa mereka masih merasa tidak menang?
Hari kedua dari hari pemilihan dan perhitungan menunggu hasil pemilu dari perhitungan cepat atau lebih sering disebutkan sebagai perhitungan Quick Count dari situs https://kawalpemilu.org/ pada pukul 08.18 WIB mendapatkan hasil bahwa kandidat 02 dengan perolehan 58,73% sebagai nominator sebagai calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia selanjutnya. Kandidat selanjutnya jauh tertinggal. Kandidat 01 mendapat 25,10% dan Kandidat 03 mendapat 16,17%. Perhitungan ini masih sementara. Dan masih menunggu dari perhitungan dari lembaga pemerintah yang berhak mengumumkan hasil pemilu, Komisi Pemilihan Umum. Sabar ya untuk bisa menjawab pertanyaan di awal dan rasanya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar