Sabtu, 30 Mei 2026

#rica-ricu_41 - Apakah KDMP Akan Menggantikan Lembaga Ekonomi Lain?

Kebijakan Presiden RI untuk mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kembali mengangkat gagasan lama yang telah menjadi bagian penting dari sistem ekonomi Indonesia, yaitu ekonomi kerakyatan. Dalam konsep ini, koperasi dipandang bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen untuk memperkuat posisi ekonomi masyarakat luas, terutama kelompok kecil dan menengah. Namun, muncul pertanyaan: mengapa koperasi disebut sebagai ekonomi kerakyatan, dan apakah keberadaan KDMP akan menghilangkan lembaga ekonomi lain seperti perusahaan swasta, BUMN, perbankan, atau pasar modern?

Memahami Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Berbeda dengan perusahaan biasa yang berorientasi pada keuntungan pemilik modal, koperasi menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

Prinsip koperasi meliputi:

  • Keanggotaan sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan secara demokratis.
  • Pembagian hasil usaha berdasarkan partisipasi anggota.
  • Semangat gotong royong dan kekeluargaan.
  • Pemberdayaan ekonomi anggota.

Konsep ini sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai "Bapak Koperasi Indonesia". Hatta memandang koperasi sebagai bentuk usaha yang paling sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang mengedepankan kerja sama dan solidaritas sosial. (ejurnal.iainpare.ac.id)

Mengapa Disebut Ekonomi Kerakyatan?

Istilah ekonomi kerakyatan berasal dari gagasan bahwa kegiatan ekonomi harus memberi manfaat bagi rakyat banyak, bukan hanya kelompok pemilik modal besar.

Landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam praktiknya, koperasi dianggap sebagai bentuk paling nyata dari prinsip tersebut karena:

  1. Kepemilikan usaha berada di tangan anggota.

  2. Keuntungan didistribusikan kepada anggota, bukan hanya investor.

  3. Keputusan diambil secara demokratis.

  4. Memberikan akses ekonomi kepada masyarakat yang sering sulit memperoleh modal atau akses pasar. (oaj.jurnalhst.com)

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa koperasi dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan, pelatihan, pemasaran, dan sumber daya ekonomi lainnya. Karena itu koperasi sering disebut sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia. (Jurnal Pendidikan Tambusai)

Apa Itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)?

Program KDMP merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan membangun jaringan koperasi di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan didukung banyak kementerian. Visi yang diusung adalah memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui koperasi modern berbasis digital. (Koperasi Desa Merah Putih)

Menurut informasi pemerintah, KDMP dirancang memiliki berbagai unit usaha seperti:

  • Gerai sembako.
  • Unit simpan pinjam.
  • Apotek desa.
  • Klinik desa.
  • Gudang penyimpanan dan cold storage.
  • Layanan logistik dan distribusi hasil pertanian maupun perikanan. (Indonesian Defence Ministry)

Tujuan utama program ini adalah memperpendek rantai distribusi, meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan, memperluas akses layanan ekonomi di desa, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. (Indonesian Defence Ministry)

Apakah KDMP Akan Menghilangkan Lembaga Ekonomi Lain?

Secara teoritis dan berdasarkan sistem ekonomi Indonesia, jawabannya adalah tidak.

Indonesia menganut sistem ekonomi campuran yang memungkinkan berbagai bentuk pelaku ekonomi hidup berdampingan, yaitu:

  • Koperasi.
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Perusahaan swasta.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Pasal 33 UUD 1945 memang memberi perhatian khusus pada koperasi, tetapi tidak menghapus keberadaan perusahaan swasta maupun BUMN. Bahkan dalam praktiknya, koperasi sering bekerja sama dengan bank, perusahaan distribusi, industri pengolahan, dan pemerintah daerah. (oaj.jurnalhst.com)

Karena itu, KDMP lebih tepat dipahami sebagai tambahan instrumen ekonomi, bukan pengganti seluruh lembaga ekonomi yang sudah ada.

Tantangan yang Harus Diwaspadai

Walaupun memiliki tujuan yang baik, berbagai penelitian menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan:

  • Profesionalisme pengelola yang masih rendah.
  • Partisipasi anggota yang belum optimal.
  • Keterbatasan modal usaha.
  • Risiko intervensi politik.
  • Lemahnya tata kelola dan pengawasan. (oaj.jurnalhst.com)

Keberhasilan KDMP sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk memastikan koperasi benar-benar dijalankan sesuai prinsip koperasi, bukan sekadar menjadi proyek administratif atau program jangka pendek.

Kesimpulan

Koperasi disebut sebagai bentuk ekonomi kerakyatan karena menempatkan rakyat sebagai pemilik sekaligus pelaku utama kegiatan ekonomi. Prinsip gotong royong, demokrasi ekonomi, dan pemerataan manfaat menjadikan koperasi berbeda dari perusahaan yang berorientasi pada pemilik modal.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui jaringan koperasi yang terintegrasi dengan layanan perdagangan, keuangan, kesehatan, dan logistik. Namun, keberadaan KDMP tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan lembaga ekonomi lain. Dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi, UMKM, BUMN, dan perusahaan swasta tetap memiliki ruang dan fungsi masing-masing.

Dengan demikian, keberhasilan KDMP bukan ditentukan oleh kemampuannya menggantikan lembaga ekonomi lain, melainkan oleh kemampuannya memperkuat posisi ekonomi masyarakat desa sehingga mereka dapat berpartisipasi lebih adil dan produktif dalam perekonomian nasional. (Indonesian Defence Ministry)

Referensi Utama

  1. Napitupulu, N.H. & Perkasa, R.D. (2023). Peran Koperasi dalam Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan di Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Jurnal Pendidikan Tambusai. (Jurnal Pendidikan Tambusai)

  2. Hutapea, J.G., dkk. (2024). Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan: Analisis Keberhasilan dan Tantangan Koperasi di Indonesia. Jurnal Prisma Hukum. (oaj.jurnalhst.com)

  3. Arifqi, M.M. (2021). Konsep Ekonomi Kerakyatan sebagai Pengembangan Koperasi Syariah di Indonesia (Telaah Pemikiran Mohammad Hatta). Balanca: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam. (ejurnal.iainpare.ac.id)

  4. Abdul Kader, M. (2018). Peran UKM dan Koperasi dalam Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia. JURISMA. (Open Journal)

  5. Portal Resmi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (Koperasi Desa Merah Putih)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar