Rabu, 03 Juni 2026

#rica-ricu_47 - Lima Tahun yang Mengubah Jawa: Thomas Stamford Raffles -1

Pernahkah kamu membayangkan Indonesia dijajah oleh negara selain Belanda? Ya, sejarah mencatat Britania Raya alias Inggris pernah memegang kendali atas Pulau Jawa selama lima tahun saja, tepatnya dari tahun 1811 hingga 1816. Meskipun singkat, periode yang sering disebut oleh para sejarawan sebagai British Interregnum ini meninggalkan jejak yang sangat mendalam, khususnya di bidang ekonomi. Tokoh sentral di balik semua drama ini tidak lain adalah sang Letnan Gubernur, Thomas Stamford Raffles.
Kalau kita membaca buku teks sekolah, nama Raffles biasanya harum berkat penemuan bunga raksasa Rafflesia arnoldii atau rintisan Kebun Raya Bogor. Namun, jika kita menyelami arsip sejarah ekonomi, Raffles adalah seorang reformis radikal yang mencoba merombak total struktur peradaban agraris di Jawa. Ketika melangkah kaki di Batavia, Raffles mendapati sistem kolonial yang bobrok warisan VOC dan Daendels. Ia membawa cetak biru baru yang ia sebut dengan sistem Landrente atau sewa tanah.
Bagaimana prinsip kerja sistem sewa tanah ini? Secara sederhana, Raffles menghapus seluruh penyerahan wajib hasil bumi (verplichte levering) yang dulu diterapkan Belanda. Ia memproklamasikan sebuah asas hukum Eropa lama: semua tanah di wilayah jajahan adalah milik pemerintah (negara). Oleh karena itu, para petani lokal pada dasarnya adalah "penyewa" yang menggarap tanah milik negara. Sebagai konsekuensinya, petani wajib membayar pajak sewa tanah kepada pemerintah. Kunci utama dari reformasi ini adalah pembayaran wajib menggunakan uang tunai, bukan lagi dengan beras, kopi, atau lada.
Dari sinilah dampak domino ekonomi modern dimulai. Penelitian klasik sejarawan Peter Carey dalam bukunya The Power of Prophecy menunjukkan bahwa kebijakan Raffles inilah yang memaksa masyarakat pedesaan Jawa untuk melek ekonomi moneter. Sebelumnya, transaksi di desa-desa pedalaman mayoritas menggunakan sistem barter atau bertumpu pada jaringan feodal para bupati. Ketika Raffles mewajibkan pajak dibayar dengan uang, pasar-pasar tradisional di Jawa mendadak hidup. Komoditas agraris komersial (cash crops) mulai ditanam secara bebas oleh petani demi mendapatkan uang tunai untuk membayar pajak. Struktur feodalisme pun digoyang; para bupati yang tadinya bertindak bak raja kecil berkekuatan absolut, kini dipangkas hak memungut upetinya dan diubah statusnya menjadi sekadar birokrat bergaji yang tunduk pada aturan administrasi kolonial Inggris.
Namun, di balik ideologinya yang terdengar modern dan membebaskan petani, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Penerapan sistem Landrente ini berujung pada kegagalan sistematis yang membebani rakyat. Mengapa bisa gagal? Menurut analisis Merle Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia since c. 1200, administrasi Inggris tidak memiliki data yang akurat mengenai luas tanah, tingkat kesuburan tanah, apalagi jumlah populasi desa di Jawa. Akibatnya, penentuan nilai pajak tanah sering kali dilakukan secara tebak-tebak buah manggis atau bersifat subjektif oleh para pegawai Inggris.
Lebih parah lagi, pasokan uang tunai di pedesaan Jawa pada awal abad ke-19 sangat langka. Para petani yang tidak memiliki uang koin terpaksa berutang kepada para lintah darat atau menjual hasil panen mereka dengan harga sangat murah kepada para tengkulak demi mengejar tenggat waktu pembayaran pajak. Alih-alih mandiri dan sejahtera, petani Jawa justru terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan baru.
Pada akhirnya, proyek eksperimen ekonomi Raffles di Jawa harus terhenti ketika politik global Eropa bergejolak. Inggris harus mengembalikan Jawa kepada Belanda pada tahun 1816. Meskipun berumur pendek dan penuh dengan cacat aplikasi di lapangan, kebijakan ekonomi Raffles tetap diakui para akademisi sebagai peletak batu pertama kapitalisme birokratis modern di Indonesia. Dari lima tahun pendudukan Inggris ini, kita belajar bahwa niat modernisasi tanpa didukung kesiapan infrastruktur data dan pemahaman budaya lokal hanya akan melahirkan eksploitasi baru berwajah birokrasi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar