Suasana diskusi siang itu sebenarnya tidak terlalu formal. Beberapa peserta duduk sambil membuka laptop, sebagian lain sibuk mencatat poin-poin penting dari para narasumber. Namun dari obrolan yang terdengar santai itu, ada satu hal yang terasa jelas: Indonesia sedang mencoba mengubah cara pandang tentang kewirausahaan.
Bukan lagi sekadar membantu usaha kecil bertahan hidup, tetapi bagaimana menciptakan ekosistem yang mampu melahirkan wirausaha baru yang benar-benar tumbuh.
Asisten Deputi Ekosistem Bisnis - Kementerian UMKM RI membuka pembahasan dengan arah besar kewirausahaan Indonesia tahun 2025–2049. Targetnya tidak main-main. Rasio kewirausahaan di setiap provinsi diharapkan bisa mencapai 8 persen. Angka ini dianggap penting karena dalam banyak penelitian ekonomi, termasuk kajian dari Global Entrepreneurship Monitor (GEM), negara dengan rasio wirausaha tinggi cenderung memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik dan tingkat penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.
Namun persoalannya ternyata bukan hanya soal jumlah.
“Wirausaha itu berbeda dengan usaha mikro,” begitu salah satu poin yang terus diulang dalam diskusi.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi maknanya cukup dalam. Banyak usaha mikro memang hadir karena kebutuhan ekonomi sehari-hari. Orang berdagang karena tidak ada pilihan lain. Tetapi kewirausahaan memiliki dimensi berbeda: ada inovasi, ada keberanian mengambil risiko, dan ada kemampuan menciptakan pekerjaan baru bagi orang lain.
Karena itulah pemerintah mulai mendorong pendekatan berbasis ekosistem daerah. Tidak bisa lagi semua wilayah diperlakukan sama. Ada daerah yang kuat di pertanian, ada yang tumbuh di ekonomi kreatif, ada pula yang potensial di teknologi digital. Maka konsep pembinaan dilakukan per klaster hingga tingkat kecamatan.
Pendampingan usaha juga tidak lagi berhenti di pelatihan sehari dua hari. Program seperti Entrepreneur Hub diarahkan untuk mendampingi usaha sejak masih berupa ide hingga menjadi bisnis nyata. Dalam teori inkubator bisnis, proses seperti ini memang dianggap lebih efektif dibanding hanya memberi bantuan modal tanpa pembinaan.
Moderator diskusi dari Podomoro University, Wisnu, beberapa kali menekankan pentingnya kebijakan kewirausahaan yang terhubung dengan perencanaan pembangunan daerah. Karena itu isu kewirausahaan mulai didorong masuk ke dalam RPJMD, agar tidak berhenti sebagai program seremonial tahunan.
Hal yang menarik datang dari Eli Ginayati dari Bappenas. Ia menjelaskan bahwa dalam RPJMN terbaru, UMKM berbasis IPTEK mulai menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, bantuan sosial memang penting untuk masyarakat rentan, tetapi bantuan tidak bisa diberikan selamanya.
“Ada waktunya masyarakat diarahkan menjadi pekerja produktif atau wirausaha,” ujarnya.
Pernyataan itu mengingatkan pada banyak studi pembangunan sosial yang menyebut bahwa bantuan tunai tanpa pemberdayaan jangka panjang sering kali tidak cukup mengubah kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu pendekatan baru diarahkan pada kemampuan membaca kebutuhan sosial di lingkungan sekitar lalu mengubahnya menjadi komoditas atau jasa berbasis teknologi.
Contohnya sederhana. Masalah sampah di lingkungan bisa berubah menjadi usaha pengolahan limbah. Kebutuhan pangan sehat bisa berkembang menjadi usaha pertanian organik digital. Bahkan jasa titip, katering rumahan, hingga pemasaran online lahir dari kemampuan membaca kebutuhan sekitar.
Namun usaha tidak bisa tumbuh tanpa legalitas.
Karena itu pemerintah mulai mendorong formulasi usaha berbasis Nomor Induk Berusaha atau NIB. Data-data seperti omzet, aset, hingga jumlah tenaga kerja mulai dihimpun melalui sistem basis data UMKM. Akses terhadap data ini menjadi penting agar kebijakan tidak lagi dibuat berdasarkan perkiraan semata.
Dalam diskusi lain, Alabaster dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa selama ini persoalan terbesar justru terletak pada koordinasi antarinstansi.
“Belum semua OPD berkolaborasi,” katanya.
Akibatnya program pembinaan UMKM sering berjalan sendiri-sendiri. Ada yang hanya membuat sosialisasi akses pembiayaan tanpa memastikan apakah pelaku usaha benar-benar membutuhkan kredit atau justru membutuhkan pasar, pendampingan produksi, atau akses digitalisasi.
Kemendagri kini mencoba menjembatani hubungan pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota agar pembinaan UMKM tidak terputus. Pendampingan bahkan diarahkan sampai pelaku usaha bisa masuk ke e-Katalog pemerintah.
Pembahasan kemudian bergerak ke isu yang lebih teknis: bagaimana sebenarnya mengukur jiwa kewirausahaan?
Ternyata indikatornya tidak hanya menghitung jumlah orang yang memiliki usaha. Dalam rancangan Perpres Kewirausahaan, pengukuran dilakukan melalui perbandingan jumlah wirausaha ditambah buruh tetap yang bekerja pada wirausahawan dibandingkan total angkatan kerja.
Artinya, seorang pedagang yang bekerja sendiri belum tentu masuk kategori wirausaha berkembang. Tetapi ketika usahanya mulai merekrut tenaga kerja baru, memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan terdaftar secara legal melalui NIB dan NIK, maka usaha itu mulai dianggap naik kelas.
Pendekatan ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang memang menekankan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Dari seluruh diskusi hari itu, satu kesimpulan terasa cukup kuat. Pembangunan kewirausahaan ternyata bukan sekadar membagikan bantuan atau membuat pelatihan singkat. Yang sedang dicari sebenarnya adalah cara membangun manusia yang mampu menciptakan pekerjaan bagi orang lain.
Karena ketika wirausaha tumbuh, yang bergerak bukan hanya ekonomi individu. Lingkungan ikut hidup. Lapangan kerja terbuka. Dan perlahan masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan sosial.
Mungkin itulah alasan mengapa pembahasan tentang kewirausahaan kini mulai masuk ke ruang perencanaan pembangunan nasional. Sebab di tengah ketidakpastian ekonomi global, negara membutuhkan lebih banyak orang yang bukan hanya mencari pekerjaan, tetapi juga berani menciptakan pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar